Didalam dunia maya sangat banyak pihak – pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hukum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Carding, Phising, Perjudian Online, dan yang lainnya. Dalam penulisan ini penulis mencoba membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu Perjudian online pada pertandingan bola.
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw bisa diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber yaitu dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap tindakan seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Hukum juga merupakan aspek cyber law yang berada di uang lingkupnya yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini, seperti sekarang telah adanya perangkat hukum yang berhasil di golkan, yaitu Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu. (Kominfo, 2008)
Studi Kasus PERJUDIAN ONLINE LIGA SEPAK BOLA DI SEMARANG DAN LAMONGAN TAHUN 2006
Seperti yang kita ketahui, perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum, sama halnya dengan perjudian online. Dalam pembahasan ini, perjudian yang dilakukan yaitu pertaruhan pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi pada tahun 2006. Perjudian online ini terjadi di dua daerah bersamaan yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan di Lamongan Jawa Timur. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net, sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. Untuk kasus perjudian online di Semarang, prakteknya menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar pada admin dalam dua situs atau menghubungi no hp 0811XXXXXXXX dan 024-356XXXX, setiap petaruh memasang uang Rp. 100.000 hingga 20.000.000.
Omset perjudian online di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah, perputaran uang di situs www.sc30.net berkisar Rp. 10 miliar sedangkan pada situs www.sbobet.com berkisar Rp. 15 miliar per bulannya.
Undang - Undang Perjudian
Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet. Ada beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik masih dapat menangani Tindak Pidana perjudian Melalui internet. Kendala kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang – undang tersebut.
Tindak pidana perjudian melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang – Undang ITE, disamping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surut sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pada tindak pidana perjudian melalui internet, website penyelenggara perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti petunjuk.
Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Undang – Undang ITE, penggeledahan dan atau penyitaan sistem elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan hal termasuk dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada peraturan pemerintah atas undang – undnag tersebut. Oleh karena itu ketentuan di atas menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui internet ini.
Adapun pasal lain yang menangani tentang perjudian online, yaitu pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
- (1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
- Ke 1 : Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303.
- Ke 2 : Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang.
Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia cyber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sehubungan dengan pertanyaan yang anda ajukan, maka dapat dijelaskan bahwa ancama hukuman maksimal yang dapat diterima oleh saudara anda adalah 6 (enam) tahun penjara dan / atau denda paling banyak 1 miliar.
Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka terdapat beberapa hal yang mendasari penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, mewakili kewenangan untuk melakukan penangkapan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Hukum Pidana (“KUHAP”), yaitu:
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Namun, dalam melakukan penangkapan terdapat prosedur yang harus dijalankan yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
- “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangkasurat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”
- “Dalam hal tertangkap tangan penanganan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penagkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.”
- Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkap dilakukan.”
Permasalahan
Hukuman yang diberikan dalam permainan judi online bola dirasa sangat ringan dan kurang memberatkan pelakunya. Hal inilah yang menjadi alasan utama seorang penjudi untuk tidak jera melakukan praktek perjudian meskipun ia berulang kali masuk penjara. Oleh sebab itu, alangkah baiknya Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar direvisi oleh aparat yang berwenang. Dengan adanya hukuman yang seberat – beratnya dan setimpal diharapkan para penjudi ini jera dan praktek perjudian akan bisa terberantas sampai tuntas.